PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 28
BAB 2 — RETRIBUSI DAERAH
Tingkat Penggunaan jasa diukur berdasarkan kapasitas daya angkut (penumpang).
BAB 2 — RETRIBUSI DAERAH
Tingkat Penggunaan jasa diukur berdasarkan kapasitas daya angkut (penumpang).