PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 27
BAB 2 — RETRIBUSI DAERAH
(1) Subjek Retribusi adalah badan yang memperoleh izin trayek dari Pemerintah Daerah. (2) Wajib Retribusi adalah badan yang mem peroleh izin trayek dari Pemerintah Daerah.
