PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 26
BAB 2 — RETRIBUSI DAERAH
(1) Objek Retribusi Izin Trayek sebagaim ana dimaksud dalam pasal (2) huruf c adalah pemberian izin kepada badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu yang seluruhnya berada dalam wilayah daerah. (2) Izin trayek sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi : a. Izin angkutan; b. Izin insidental;
