PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 25
BAB 2 — RETRIBUSI DAERAH
Dengan nama Retribusi Izin Trayek dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa di bidang perizinan trayek.
