Pasal 24
BAB 2 — RETRIBUSI DAERAH
(1) Persyaratan Izin Gangguan meliputi : a. mengisi formulir permohonan izin; b. foto copy KTP atau akte pendirian perusahaan bagi perusahaan yang berbadan hukum penanggungjawab atau pem ilik badan usaha; c. foto copy status kepemilikan tanah. (2) Formulir permohonan izin gangguan sebagaimana dim aksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat : a. nama penanggungjawab usaha/kegiatan; b. nama perusahaan; c. alamat perusahaan; d. bidang usaha/kegiatan; e. lokasi kegiatan; f. nomor telepon perusahaan; g. wakil perusahaan yang dapat dihubungi; h. ketersediaan sarana dan prasarana teknis yang diperlukan dalam menjalankan usaha; dan i. pernyataan permohonan, izin tentang kesanggupan mem enuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; j. menyediakan UKL/UPL atau AMDAL.
