PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 23
BAB 2 — RETRIBUSI DAERAH
(1) Heregistrasi retribusi Izin Gangguan dikenakan retribusi sebesar 40% dari besar retribusi yang berlaku. (2) Perluasan tempat usaha sebesar > 30 %, dikenakan retribusi izin gangguan sebesar 100 % dari peningkatan retribusi yang berlaku. (3) Penambahan kapasitas usaha sebesar > 30 % tidak disertai perluasan tem pat usaha, dikenakan retribusi izin gangguan sebesar 50 % dari besar retribusi yang berlaku. (4) Perubahan jenis usaha dikenakan retribusi sebesar 100 % dari besar retribusi yang berlaku. (5) Jangka waktu penyelesaian pelayanan perizinan ditetapkan 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan dengan lengkap dan benar.
