PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 36
BAB 2 — RETRIBUSI DAERAH
Tingkat Penggunaan Jasa izin tempat penjualan minuman beralkohol adalah jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan perizinan.
