Pasal 16
BAB 2 — RETRIBUSI DAERAH
(1) Objek Retribusi Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk m encegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja. (2) Tidak termasuk objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat usaha / kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. (3) Kecuali objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. Usaha/kegiatan yang berlokasi di dalam Kawasan Industri, Kawasan Berikat dan Kawasan Ekonomi Khusus yang telah ditentukan; b. Usaha/kegiatan yang berada di dalam bangunan atau lingkungan yang telah memiliki izin gangguan; dan c. Usaha mikro dan kecil yang kegiatan usahanya di dalam bangunan atau persil yang dampak kegiatan usahanya tidak keluar dari bangunan atau persil.
