PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 15
BAB 2 — RETRIBUSI DAERAH
Dengan nama Retribusi Izin Ganguan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin tempat usaha / kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancam an bahaya kerugian dan / atau gangguan.
