PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 17
BAB 2 — RETRIBUSI DAERAH
(1) Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan atau memperoleh izin gangguan. (2) Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan atau memperoleh izin gangguan.
