PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 96
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Surat izin pengobat tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b, wajib dimiliki oleh pengobat
tradisional dalam melakukan kegiatan pengobatan yang metodenya telah dikaji, diteliti, dan diuji serta terbukti aman dan bermanfaat bagi kesehatan. (2) Pengobat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. pengobat tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2); dan b. akupunturis yang telah lulus uji kompetensi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional. (3) Akupunkturis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat melakukan praktik perorangan dan/atau berkelompok serta dapat diikutsertakan di sarana pelayanan kesehatan.
