PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 95
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Surat terdaftar pengobat tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a, wajib dimiliki oleh
pengobat tradisional dalam melaksanakan pengobatan. (2) Pengobat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikategorikan menjadi: a. pengobat tradisional ketrampilan, yang terdiri atas:
- pengobat tradisional pijat urut;
- patah tulang;
- sunat;
- dukun bayi;
- refleksi;
- akupresuris;
- akupunkturis;
- chiropractor; dan 9) pengobat tradisional lainnya yang metodenya sejenis. b. pengobat tradisional ramuan, yang terdiri atas:
- pengobat tradisional ramuan jamu;
- gurah;
- tabib;
- shinshe;
- homoeopathy;
- aromatherapist; dan 7) pengobat tradisional lainnya yang metodenya sejenis. c. pengobat tradisional pendekatan agama terdiri dari pengobat tradisional dengan pendekatan agama; dan d. pengobat tradisional supranatural terdiri atas:
- pengobat tradisional tenaga dalam;
- paranormal;
- reiky master;
- qigong;
- dukun kebatinan; dan 6) pengobat tradisional lainnya yang metodenya sejenis. (3) Pengobat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat memiliki 1 (satu) surat terdaftar pengobat tradisional.
