PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 97
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Izin kerja radiografer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf a, wajib dimiliki oleh rediografer dalam melaksanakan pekerjaan radiografi pada sarana pelayanan kesehatan. (2) Izin kerja radiografer sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan untuk 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.
