PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 77
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Izin kerja tenaga sanitarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf c, wajib dimiliki oleh tenaga sanitarian dalam bekerja di bidang kesehatan lingkungan pada fasilitas pelayanan kesehatan. (2) Izin kerja tenaga sanitarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat pelayanan kesehatan.
