PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 76
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
Tenaga gizi hanya dapat melakukan pekerjaan dan/atau praktik paling banyak pada 2 (dua) tempat kerja dan/atau praktik.
