PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 75
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Izin kerja tenaga gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b, wajib dimiliki oleh tenaga gizi dalam bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan. (2) Izin Kerja Tenaga Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada tenaga gizi: a. technical registered dietisien; dan b. nutrisionis registered. (3) Izin praktik tenaga gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat pelayanan
kesehatan.
