Pasal 74
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Izin praktik tenaga gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a, wajib dimiliki oleh tenaga gizi dalam melaksanakan praktik pelayanan gizi secara mandiri. (2) Izin praktik tenaga gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada tenaga gizi registered dietisien. (3) Izin praktik tenaga gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat pelayanan kesehatan. (4) Dalam hal tidak terdapat tenaga gizi registered dietisien, maka tenaga gizi technical registered dietisien dan nutrisionis registered dapat melakukan pelayanan gizi secara mandiri atau berkoordinasi dengan tenaga kesehatan lain yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan tempat tenaga gizi yang bersangkutan bekerja.
