PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 78
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
Tenaga sanitarian hanya dapat melakukan pekerjaan paling banyak pada 2 (dua) tempat pelayanan kesehatan.
