PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 71
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Izin kerja tenaga teknis kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf d, wajib dimiliki oleh tenaga teknis kefarmasian dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. (2) Izin kerja tenaga teknis kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan paling banyak untuk 3 (tiga) tempat fasilitas kefarmasian.
