PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 72
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
Pekerjaan tenaga kefarmasian meliputi: a. pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi; b. pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat; c. pengelolaan obat; d. pelayanan obat atas resep dokter; e. pelayanan informasi obat; dan f. pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional.
