PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 70
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Izin kerja apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf c, adalah izin yang wajib dimiliki oleh apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi atau distribusi. (2) Izin kerja apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat fasilitas kefarmasian.
