PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 69
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Izin praktik apoteker pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, wajib dimiliki oleh apoteker pendamping pada fasilitas pelayanan kefarmasian. (2) Izin praktik apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan paling banyak untuk 3 (tiga) tempat fasilitas kefarmasian.
