PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 68
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Izin praktik apoteker penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a, wajib dimiliki oleh apoteker yang bertanggung jawab pada fasilitas pelayanan kefarmasian. (2) Izin praktik apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat fasilitas kefarmasian. (3) Apoteker penanggung jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian berupa puskesmas dapat menjadi apoteker pendamping di luar jam kerja.
