PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 67
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
Izin tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf a, terdiri atas izin: a. praktik apoteker penanggung jawab;
b. praktik apoteker pendamping; c. kerja apoteker; dan d. kerja tenaga teknis kefarmasian.
