PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 7
BAB 3 — SUBJEK DAN OBJEK PERIZINAN KESEHATAN
(1) Subjek Perizinan Kesehatan adalah setiap orangyang menyelenggarakan kegiatan di bidang kesehatan. (2) Penyelenggara upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki Perizinan Kesehatan. (3) Penyelenggara upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang melaksanakan upaya kesehatan tanpa izin atau tidak sesuai izin dapat dikenakan sanksi administratif. (4) Ketentuan mengenai jenis, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Bupati.
