PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 8
BAB 3 — SUBJEK DAN OBJEK PERIZINAN KESEHATAN
Objek Perizinan Kesehatan adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan atas upaya kesehatan yang diwajibkan memiliki Perizinan Kesehatan.
