PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 6
BAB 2 — KEWENANGAN
(1) Dalam MENETAPKAN perizinan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bupati dapat melimpahkan wewenang penetapan perizinan kepada Kepala OPD yang membidangi urusan kesehatan /OPD yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai pelimpahan wewenang atas penetapan Perizinan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati.
