PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 5
BAB 2 — KEWENANGAN
(1) Bupati berwenang MENETAPKAN Perizinan Kesehatan. (2) Penetapan Perizinan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penerbitan dan penolakan izin; b. penerbitan dan penolakan daftar ulang; dan c. penetapan dan penerapan sanksi.
