PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM Pengertian
Perizinan kesehatan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini berfungsi sebagai: a. instrumen pemerintahan; b. yuridis preventif; c. pengendalian; d. koordinasi; dan e. pengawasan publik.
