PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM Pengertian
Sasaran penyelenggaraan perizinan kesehatan yaitu: a. tercapainya tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perizinan; b. berkurangnya konflik dan sengketa hukum; c. tercapainya kemudahan akses pelayanan perizinan kesehatan; dan d. tercapainya koordinasi dan sinergitas antar satuan kerja perangkat daerah dalam penyelenggaraan perizinan kesehatan.
