PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM Pengertian
Penyelenggaraan perizinan kesehatan bertujuan untuk: a. memberikan kepastian hukum; b. memberikan perlindungan hukum bagi pemegang izin dan masyarakat; c. mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan; d. menata dan MENETAPKAN pelayanan perizinan kesehatan berdasarkan klasifikasi, kategori, dan jenisnya; e. meningkatkan pemahaman bagi penyelenggara perizinan kesehatan; dan
f. memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan kesehatan.
