PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 64
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Perawat anestesi dapat melakukan pekerjaan paling banyak pada 2 (dua) tempat kerja. (2) Dalam hal pemenuhan pelayanan anastesi, Kepala OPD yang membidangi urusan kesehatan dapat mengajukan kepada Kepala Dinas Provinsi untuk memberikan tugas kepada perawat anastesi untuk bekerja di sarana pelayanan kesehatan tertentu tanpa izin kerja anastesi.
