PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 63
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Izin kerja perawat anastesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf d, wajib dimiliki oleh perawat anastesi yang melaksanakan keperawatan anastesi pada fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) Izin kerja perawat anastesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan untuk 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.
