PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 65
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
Izin tukang gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf e, wajib dimiliki oleh tukang gigi dalam melaksanakan pekerjaan tukang gigi.
