Pasal 51
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Dokter dan dokter gigi yang telah memiliki izin praktik tidak memerlukan izin praktik lagi dalam hal: a. diminta oleh suatu sarana pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kedokteran yang bersifat khusus, tidak terus menerus, atau tidak berjadwal tetap; b. melakukan bakti sosial/kemanusiaan; c. melaksanakan tugas kenegaraan; d. melakukan penanganan bencana atau pertolongan darurat lainnya; dan e. memberikan pertolongan pelayanan medis kepada keluarga, tetangga, teman, pelayanan kunjungan rumah, dan pertolongan masyarakat tidak mampu yang sifatnya insidentil. (2) Dokter dan dokter gigi atau pimpinan institusi penyelenggara pemberian pelayanan medis dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, wajib melapor kepada OPD yang membidangi urusan kesehatan.
