PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 52
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
Dalam hal pemenuhan pelayanan medis, Kepala OPD yang membidangi urusan kesehatan dapat meminta Kepala Dinas Provinsi untuk memberikan tugas kepada dokter spesialis dan/atau dokter gigi spesialis untuk bekerja di sarana pelayanan kesehatan dan/atau rumah sakit tertentu tanpa izin praktik.
