Pasal 50
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, hanya diberikan kepada dokter untuk 1 (satu) tempat praktik. (2) Setiap dokter dapat memiliki paling banyak 3 (tiga) izin praktik. (3) Tempat praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah; b. sarana pelayanan kesehatan milik swasta; c. rumah sakit pendidikan; dan d. tempat perorangan.
(4) Sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), huruf a meliputi: a. rumah sakit, klinik milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; b. rumah sakit milik Tentara Nasional INDONESIA; c. rumah sakit milik Kepolisian Republik INDONESIA; dan d. puskesmas. (5) Tempat praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berada dalam dan/atau luar Daerah. (6) Izin praktik bagi dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran pada suatu sarana pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, berlaku juga bagi sarana pelayanan kesehatan pemerintah dalam wilayah binaannya yang tidak memiliki dokter dan/atau dokter gigi. (7) Izin praktik bagi dokter dan dokter gigi spesialis tertentu yang melakukan praktik kedokteran pada suatu fasilitas pelayanan kesehatan diberlakukan juga bagi fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah daerah lain apabila pemerintah daerah belum memiliki rumah sakit spesialisasi yang sama yang bekerjasama dengan sister hospital.
