PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 49
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
Izin praktik dokter internsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf e, wajib dimiliki oleh dokter peserta program internsip yang telah memiliki surat tanda registrasi yang diberikan oleh konsil kedokteran INDONESIA untuk menjalankan praktik kedokteran dengan kewenangan yang sama dengan dokter.
