PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 48
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Izin praktik dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c, wajib dimiliki oleh dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi yang diberikan oleh konsil kedokteran INDONESIA untuk menjalankan praktik kedokteran gigi dan juga berlaku bagi peserta program pendidikan dokter gigi spesialis. (2) Izin praktik dokter gigi spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf d, wajib dimiliki oleh dokter gigi spesialis yang telah memiliki surat tanda registrasi yang diberikan oleh konsil kedokteran INDONESIA untuk menjalankan praktik kedokteran gigi sesuai dengan bidang spesialisasinya.
