Pasal 47
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Izin praktik dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, wajib dimiliki oleh dokter umum yang telah memiliki surat tanda registrasi yang diberikan oleh konsil kedokteran INDONESIA untuk menjalankan praktik kedokteran umum. (2) Izin praktik dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga berlaku untuk: a. dokter peserta program pendidikan dokter spesialis; dan b. dokter peserta program dokter dengan kewenangan tambahan yang memperoleh penugasan khusus di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu dengan kewenangan sebagaimana tercantum dalam surat keterangan kompetensi yang dikeluarkan oleh kolegium.
(3) Izin praktik dokter spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b, wajib dimiliki oleh dokter spesialis yang telah memiliki surat tanda registrasi yang diberikan oleh konsil kedokteran INDONESIA untuk menjalankan praktik kedokteran sesuai dengan bidang spesialisasinya.
