PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 44
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
Izin toko alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf j, wajib dimiliki oleh penyelenggara usaha dalam melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran alat kesehatan tertentu secara eceran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
