PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 43
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Perizinan penyelenggaraan usaha obat tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, terdiri atas: a. izin usaha mikro obat tradisional; dan b. rekomendasi usaha kecil obat tradisional. (2) Izin usaha mikro obat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib dimiliki oleh orang yang menyelenggarakan kegiatan membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel,pilis, cairan obat luar, dan rajangan. (3) Rekomendasi usaha kecil obat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib dimiliki oleh orang yang akan mengajukan izin usaha kecil obat tradisional kepada Pemerintah Provinsi.
