PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 42
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
Izin pedagang eceran obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, wajib dimiliki oleh orang yang melakukan penyimpanan obat bebas dan obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran di tempat tertentu sebagaimana tercantum dalam izin.
