PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 41
BAB 5 — MASA BERLAKU, PERPANJANGAN, DAN DAFTAR ULANG PERIZINAN
huruf a, berlaku selama pedagang aktif melakukan kegiatannya. (2) Untuk fungsi pengendalian, pedagang eceran obat wajib melakukan daftar ulang izin pedagang eceran obat kepada OPD yang membidangi urusan kesehatan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
