PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 40
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Izin apotik rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b, wajib dimiliki oleh pemilik sarana kesehatan yang melakukan pelayanan kefarmasian berupa penyerahan obat dan perbekalan kesehatan serta tidak melakukan peracikan. (2) Apotik rakyat dalam pelayanan kefarmasian harus mengutamakan obat generik. (3) Apotik rakyat dilarang menyediakan narkotika dan psikotropika, meracik obat, dan menyerahkan obat dalam jumlah besar.
