PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 39
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Izin apotik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a, wajib dimiliki oleh apoteker atau pemilik sarana kesehatan yang bekerjasama dengan apoteker untuk menyelenggarakan Apotik. (2) Penyelenggaraan apotik meliputi: a. pekerjaan kefarmasian; dan b. penyaluran sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.
