PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 38
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
Perizinan penyelenggaraan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf h, terdiri atas izin: a. apotik; dan b. apotik rakyat.
