PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 37
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Pelayanan kesehatan spa tradisional berdasarkan manfaat pelayanan kesehatannya diklasifikasikan menjadi: a. griya spa tirta I; b. griya spa tirta II; dan c. griya spa tirta III. (2) Ketentuan mengenai klasifikasi dan bidang usaha pelayanan kesehatan spa tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati.
