PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 36
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
Izin teknis pelayanan kesehatan spa tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf g, wajib dimiliki oleh penyelenggara untuk memperoleh tanda daftar usaha pariwisata dalam penyelenggaran pelayanan kesehatan spa.
