PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 35
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
Izin operasional pengendalian vektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf f, wajib dimiliki oleh penyelenggara pengendalian vektor dalam upaya pengendalian vektor secara terpadu.
